Kakek buyut saya alhamdulillah sudah mewakafkan tanahnya untuk membangun masjid yang tepat di lokasi di depan rumah saya, terlintas di pikiran saya untuk bisa berwakaf seperti apa yang dilakukan oleh kakek buyut saya tapi apa daya saya tidak punya tanah, lalu bagaimana saya bisa berwakaf?
Alhamdulillah melalui Rakernas Forjukafi saya sudah menemukan caranya untuk berwakaf karena untuk berwakaf tidak perlu tunggu kaya ataupun tanah berhektar-hektar mulai dari hal yang kecil dulu sehingga saya pun jadi semangat untuk berwakaf.
Wakaf berasal dari bahasa Arab waqf artinya menahan diri. Secara fiqih yang berarti memindahtangankan hak pribadi menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat umum.
Pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta milik pribadi menjadi milik umum yang digunakan untuk kepentingan bersama sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Sebab wakaf termasuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan.
Ada empat rukun dalam berwakaf yakni orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima manfaat waqaf, dan terakhir lafadz atau ikrar wakaf
Ada enam syarat wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan, yaitu:
1. Wakif
2. Nazhir
3. Harta Benda Wakaf
4. Ikrar wakaf
5.Diperuntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
6. Jangka waktu
Dalam berwakaf harus ada aqad dan harta benda yang diwakafkan tidak boleh dijual dan pengelolaan wakaf haruslah transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia wakaf diatur dalam peraturan pemerintah. Wakaf tidak hanya masjid, makam. dan madrasah tapi juga bisa berupa saham, asuransi, uang dan lain-lain.
Wakil Ketua Partai Golkar ini menyebut laporan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pembukaan Rakernas Forjukafi di Aula Perpustakaan Nasional, Rapat Kerja Nasional Jakarta, Jumat (7/10/22) hingga awal Maret 2022 realisasi wakaf baru mencapai sekitar Rp 860 miliar. Padahal potensinya bisa mencapai Rp 180 triliun hingga Rp 370 triliun.
Salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut yaitu rendahnya tingkat literasi wakaf baru mencapai 50,48 atau termasuk kategori rendah. Sehingga diperlukan perbaikan dan peningkatan pemahaman publik tentang wakaf.
Selain itu juga saat ini wakaf masih dipahami secara terbatas dan kalah pamor dengan gerakan zakat dan infak.
Bapak Wapres KH Ma'ruf Amin juga berharap agar Forjukafi dapat menjadi garda terdepan dalam penguatan literasi wakaf melalui pemberitaan yang semakin komunikatif dan masif hingga masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup baik seputar wakaf sehingga mendorong kesadaran untuk berwakaf dengan begitu potensi wakaf jika dikelola secara optimal dan dapat berkontribusi positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan ekonomi, membantu mengentaskan kemiskinan secara signifikan.
Dengan adanya literasi wakaf sebagai kunci untuk meningkatkan potensi wakaf dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sehingga menjadi alternatif solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya untuk meminimalisir kesenjangan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.
Sementara Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi menegaskan bahwa Forjukafi berkomitmen untuk literasi wakaf dan juga aksi nyata mengejar potensi wakaf di Indonesia.
Mari bersama-sama kita dukung gerakan wakaf untuk perekonomian yang lebih baik dan juga sebagai tabungan di akhirat, jadi jangan tunda lagi untuk melakukan hal yang baik bernilai ibadah salah satunya berwakaf karena dengan berwakaf ikut membangkitkan perekonomian di Indonesia sehingga rakyat akan sejahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar