Maraknya kampanye mengurangi sampah plastik dengan melarang penggunakan dinilai bukan solusi yang tepat dalam menjawab persoalan sampah plastik. Tak hanya lembaga swadaya, institusi pemerintah memberlakukan larangan penggunaan botol plastik PET sekali pakai dilingkungan kementerian.
Penerapan larangan tersebut diatur baik dalam bentuk surat edaran maupun imbauan. Pakar PET dari ITB, Ir Ahmad Zainal Abidin dalam diskusi publik bertemakan Potensi Ekonomi dari Pengelolaan Sampah Plastik yang dilaksanakan dari Komunitas Plastik Untuk Kebaikan di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019) mengatakan larangan penggunaan botol PET merupakan kebijakan yang keliru.
Zainal menambahkan bahwa yang salah itu adalah manajemen sampah yang selama ini menggunakan pola kumpul, angkut, buang.
Perlakuan itu harus diubah sesuai dengan UU Pengelola Sampah No.18 tahun 2008 dan Perpres No.97 tahun 2017 tentang Jaktranas menjadi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, pemrosesan akhir.
Jika hal tersebut dilakukan maka nilai ekonomi yang dapat dibangkitkan dari sampah botol plastik totalnya bisa mencapai Rp.49.000 perkilo.
Selain itu, dampak ekonomi daur ulang botol PET ini juga bisa menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat, dimana saat ini ada sekitar 5 juta pemulung yang menggantungkan hidupnya dari sampah.
Belum lagi pengepul yang jumlahnya sekitar 1 juta orang, dan industri daur ulang sebanyak 1.500 dengan tenaga kerja terserap dibagian formal sebanyak 4 juta.
Alasan hal itu justru bisa menghilangkan potensi Ekonomi yang sangat besar, membunuh industri botol, membunuh industri daur ulang, menghilangkan lapangan kerja jutaan orang dan tidak membuat lingkungan semakin baik.
Pengelolaan Sampah plastik bisa menjadi solusi dalam mengurangi sampah. Persoalan mengurai plastik sampah tidak masalah dengan bantuan teknologi, hanya butuh waktu kurang lebih satu detik untuk membuat sampah plastik bisa terurai dan dimanfaatkan kembali. Jadi tidak ada masalah dengan sampah plastik.
Salah satu jenis plastik yang aman untuk di daur ulang kembali adalah PET yang sering digunakan sebagai wadah makanan. Jenis plastik PET dapat ditemukan hampir semua botol air mineral dan beberapa pembungkus.
Semua komponen dari sampah botol air minum memulai dari tutup, bodi, dan label bisa dimanfaatkan kembali untuk dikelola menjadi bahan yang nilai ekonomi tinggi.
Sampah botol air minum itu dapat diproses melalui 3 R yaitu Reuse, Recycle, Recovery menjadi wadah makanan, botol minum, karpet, bantal, pakaian, monomer BHET, bahan bakar minyak, beton, panel isolasi, dan energi.
Manfaat ekonomi dari botol PET dapat mendaur ulang hingga 50 kali sehingga menghemat bahan baku. Botol PET bisa diproses 100 persen menjadi produk berharga sehingga tidak perlu adanya pelarangan atau pembatasan penggunaan.
Hasil daur ulang sampah botol plastik utama adalah plastik cacahan, yang selanjutnya menjadi bahan baku untuk peralatan rumah tangga dan lainnya. Namun, khusus para ekspor, hasil daur ulang sudah berbentuk bahan jadi, ujar Christine, Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia ( ADUPI).
Pelaku daur ulang sampah di luar negeri mendapatkan insentif dari pemerintah tapi berbeda di Indonesia belum mendapatkan suatu dorongan dari pemerintah padahal daur ulang sampah plastik memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.
Plastik circular economy sangat cocok diterapkan di Indonesia karena dapat turut mengatasi masalah sampah plastik dan pada saat bersamaan memiliki keuntungan dari segi ekonomi.
Oleh karena itu perlu mengubah cara pandang plastik kemasan tidak sebagai sampah tapi sebagai sebuah barang yang berpotensi untuk dikembangkan.