Kamis, 25 Juli 2024

Waspada Terhadap Pinjol Ilegal

 

Setiap manusia atau keluarga pasti mempunyai masalah pribadi entah itu masalah anak, percintaan bahkan masalah keuangan. Keuangan memang menjadi pokok utama dalam hidup sebab dimana-mana kita kalau membeli harus dengan yang apalagi tingkat harga kebutuhan baik kebutuhan sehari-hari, sekolah terus merangkak naik dan tentu membuat kepala ini pusing tujuh keliling bagaimana bisa memenuhi kebutuhan supaya tercukupi. 

Mereka berpikir cara yang paling cepat untuk memenuhi kebutuhan yaitu dengan cara pinjam uang baik tetangga ataupun pinjam online. Di Era Globalisasi masih banyak masyarakat yang pinjam uang melalui berbagai aplikasi pinjam online dengan syarat yang mudah dan uang pun langsung cair. 

Jangan senang dulu setelah mendapatkan uang, mereka pun berpikir bagaimana cara untuk membayar cicilan agar tak melewati batas waktu pembayaran sebab pasti akan kena denda bunga. maka itulah terus berpikir bagaimana cara membayar cicilan pada pinjaman online agar tidak di teror oleh orang yang di tugasin untuk menelepon ataupun datang ke rumah bahkan bisa juga menyebabkan stres dan yang paling parah mereka mengakhiri hidupnya dengan cara tragis atau bunuh diri.

Peristiwa itu memang berdasarkan kenyataan yang ada sebab berdasarkan fakta sudah 3000 orang yang meninggal dunia bunuh diri karena terlilit hutang pinjaman online. 




Maka itu mereka harus berhati-hati jangan sampai terjerumus pinjaman online atau sejenis, karena banyak musibah ketimbang berkah dari maraknya pinjaman online, ujar Agung Budi Prasetio,S.T,M.Eng,Ph.D

Selain itu juga banyak dari mereka kurang literasi tentang bahaya pinjaman online, maka dari itulah hari senin 22 Juli 2024 di Taman Benyamin Sueb, jakarta mengadakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online ilegal. 

Karena pinjaman online bermula dari serangan cyber, data pribadi dari seseorang yang di lacak, kemudian perusahaan pinjaman online menawarkan.

Maka dari itu untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi dengan cara jangan terlalu banyak memposting di sosial media, sering update perangkat lunak, gunakan kata sandi yang kuat, jangan klik tautan atau link yang tidak jelas, hindari menggunakan wifi publik yang tingkat proteksi rendah, hati-hati penggunaan data, dan lain-lainnya. 

Pada dasarnya kehadiran pinjaman online di tolak oleh mayoritas negara ASEAN tapi malah negara Indonesia sebagai pemimpin negara ASEAN yang justru mengizinkan, Namun sekarang pemerintah bersama OJK mulai mempersempit ruang gerak bahkan menutup pinjaman online ilegal. OJK mencatat yang masih tersisa tinggal 98 pinjaman online legal yang masih beroperasi.



Untuk mengetahui perbedaan antara pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal sebagai berikut : 

 Pinjaman online legal : 

1. terbuka mengenai bunga dan denda maksimal yang di kenakan.
2. wajib ikut sertifikasi atau aturan penagih oleh AFPI
3. perlu tahu tujuan pinjaman dan butuh dokumen untuk credit Scoring
4. menyediakan sarana pengajuan dan ditindaklanjut serta lapor ke OJK dan AFPI. 
5. hanya diizinkan akses kamera, microphone dan location ( cemilan) pada handphone penggunaan. 

Pinjaman online ilegal : 

1. tidak transparan dan di kenakan biaya serta denda yang besar. 
2. menangih dengan cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi dan melanggar hukum.
3. cenderung sangat mudah dan tanpa tanya keperluan pinjaman.
4. biasanya tidak menanggapi aduan penggunaan dengan baik.
5. meminta akses pribadi melalui handphone pengguna dengan tujuan untuk disalahgunakan dalam penagihan. 

Mari mulai sekarang masyarakat lebih bijak lagi akan pinjaman online untuk tidak terjerumus atau menghindari pinjaman online karena banyak bahaya daripada manfaatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar